VMTS
VISI
"Badan Penjaminan Mutu (BPM) memiliki Visi menjadi Bagian Universitas Bhayangkara Surabaya yang Unggul dan Kompeten, dalam menjalankan tugas untuk mengkoordinasi, mengendalikan, mengaudit, menilai, dan mengembangkan Mutu Akademik secara berkelanjutan.".
MISI
1. | Meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal. |
2. | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Pelatihan dan Pengembangan SPMI. |
3. | Melaksanakan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain untuk meningkatkan Mutu Universitas. |
4. | Mengembangkan atmosfer akademik agar proses belajar mengajar lebih baik. |
5. | Mengawal dan memberikan Pelayanan serta konsultasi terkait Akreditasi Program Studi dan Institusi. |
Tujuan
1 | Mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal. |
2. | Memfasilitasi Pengembangan sumber daya manusia melalui Pelatihan dan Workshop SPMI. |
3 | Meningkatkan Mutu Universitas melalui kerjasama dan koordinasi dengan Unit Kerja lain. |
4 | Mengembangkan Perangkat dan Panduan Penjaminan Mutu Akademik PEndidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat dan Kegiatan Non Akademik. |
5 | Menetapkan Peran dan Fungsi seluruh komponen dalam Penjaminan Mutu. |
Berdasarkan pasal 30 statuta UBHARA Surabaya tahun 2020 Peran BPM adalah sebagai berikut.
1. | Badan Penjaminan Mutu(BPM) adalah unsur pembantu pimpinan, pelaksana administrasi yang berkedudukan langsung dibawah Ketua Pengurus YBBDJ dan sehari-hari dikendalikan oleh Rektor. |
2. | BPM berperan membantu ketua Pengurus YBBDJ dan Rektor dalam memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan di Ubhara Surabaya secara berkelanjutan, guna terciptanya sinergi antara Pangkalan Data Perguruan Tinggi Nasional, Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternalm dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. |
3. |
BPM dipimpin oleh Kepala yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus YBBDJ melalui Rektor. |
4. | Masa Jabatan Kepala BPM, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. |
5. |
Kepala BPM, sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan Ketua Pengurus YBBDJ, sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
|
6. | Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kelola BPM ditetapkan dengan Peraturan Rektor Ubhara Surabaya setelah mendapat persetujuan Ketua Pengurus YBBDJ. |